Karaoke Menang di PTUN Semarang, KPPT Pati Banding Ke PTTUN Surabaya
(Doc. KP. Para pekerja karaoke demo di depan kantor Bupati Pati, menuntut supaya karaoke tempat mereka bekerja tidak ditutup beberapa waktu yang lalu)
Pati-Kota,20-07-2016
Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) semarang akhirnya mengabulkan gugatan untuk 3 tempat
karaoke yang boleh beroperasi kembali, surat keputusan menyatakan, Kepala KPPT
Pati Pati yang ditujukan kepada penggugat bertentangan dengan hukum.
PTUN Semarang
juga memerintahkan KPPT untuk mencabut surat penolakan pemberikan izin karaoke,
dan memerintahkan Kepala KPPT untuk menerbitkan izin karaoke berupa tanda
daftar usaha pariwisata (TDUP).
Kepala KPPT Pati
Amal Diharto l ketika di konfirmasi kabarpati.com via telp pagi tadi rabu (20/07-2016),
Perda nomor 8 tahun 2013 masih berlaku, Kalau tiga tempat karaoke itu menang di
PTUN Semarang, kami sudah siapkan langkah hukum selanjutnya, yaitu dengan
mengajukan banding ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Surabaya".
Tiga karaoke yang
gugatanya dikabulkan oleh PTUN semarang diantaranya adalah The Bos, Romantika
dan Las Vegas. Untuk karaoke Las Vegah yang bertempat di Kecamatan Margorejo
gunung bedah, mereka sudah mengajukan izin untuk mengubah tempat karaoke
menjadi tempat penginapan (hotel) dan sekarang perijinan'nya masih dalam
proses.
Sedangkan untuk Karaoke Romantika yang
berlokasi di tanah PT.KAI di Ds.Puri, Masa sewanya akan segera habis dan
kemungkinan tidak boleh di perpanjang lagi oleh PT.KAi. Sedangkan untuk karaoke
The Boos yang tempat usahanya dekat dengan fasilitas umum dan pemukiman warga,
bertentangan dengan perda No 8 tahun 2013. Jadi keputusan PTUN Semarang belum
final dan kami masih melakukan upaya hukum, dengan mengajukan banding di
pengadilan yang lebih tinggi yaitu di PTTUN Surabaya, jelasnya.