Header Ads

Link Banner

Kotak Kosong Ikut Dalam Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pati



Pati, Kabarpati.com - Dengan Ditetapkanya Pasanngan calon Bupati Haryanto dan Wakil Bupati Saiful Arifin maka KPUD juga mengesahkan Kotak Kosong sebagai Rifal dalam Pilkada Kabupaten Pati. Komisi Pemilihan umum Kabupaten Pati, (KPUD) Kabupaten Pati Senin (24/10) telah menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Haryanto-Arifin menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta pemilihan kepala daerah yang akan melewan Kotak Kosong yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 15 febuari 2017 nanti. Pasangan Calon Bupati Haryanto dan Saiful Arifin ditetapkan KPUD sebagai calon tunggal yang nantinya dalam pemilihan langsung akan melawan kotak kosong. Dalam pemilihan nanti surat suara dibagi menjadi dua kotak yaitu, Pasangan Calon Haryanto dan Saiful Arifin dan yang kedua adalah Kotak Kosong (surat suara tanpa ada foto pasangan calon atau kosong).

Calon Bupati Pati Pati Haryanto ketika ditemui media di KPUD mengatakan,  proses pelaksanaan pilkada di Pati sudah berjalan sebagaimana mestinya, ini merupakan proses alami yang tidak ada unsur pengondisian apapun. Namun saya selaku calon pastinya akan mentaati peraturan yang ada dalam proses pilkada. Haryanto juga mengatakan, "Saya dari awal tidak mempersiapkan calon tunggal, ini adalah proses alami, kami mendaftar melalui partai dan saya kebetulan didukung dari Delapan partai besar di kabupaten pati seperti PKB, PDI-P, Golkar, Gerindta, Demokrat, PKS, PPP dan Hanura. semua ini atas dukungan masyarakat untuk memilih pemimpin lima tahun kedepan,"pungkasnya.

Dalam pilkada kabupaten pati kali ini memang Haryanto dan Saiful Arifin merupakan satu satunya pasangan calon yang maju dalam pilkada, namun jangan anggap pasangan calon tersebut bisa melenggang menang dengan mudah, ketika paslon tidak memperoleh 50%+1 suaranya dari daftar hadir DPT (daftar pemilih tetap) maka ketika pemilih Kotak Kosong lebih unggul suaranya dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati maka bisa di pastikan di Kabupaten Pati tidak akan memiliki Bupati dan Wakil Bupati  karena harus menunggu proses pilkada serentak pada waktu yang akan datang yaitu hingga tahun 2020.
Diberdayakan oleh Blogger.