Warga Desa Baliyadi Gruduk Pengadilan Negeri Pati
(Doc.KP- Warga berorasi de depan kantor Pengadilan Negeri Pati)
Pati-Kota, 28-09-2016
Warga Desa
Baliadi Kecamatan Sukolilo kabupaten Pati mendatangi kejaksaan Negeri Pati dan
Pengadilan Negeri Pati untuk menuntut keadian terkait kasus penganiayaan berat
Satu tahun lalu yang dilakukan dilakukan oleh Joko Haryanto Cs warga Desa
Papasan Kecamatan Sukolilo terhadap (Os) warga Desa Baliyadi Kecamatan Sukolilo
Kabupaten Pati.
Kedatangan 50'an
warga Baliyadi di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pati bertujuan supaya jaksa
dan hakim tidak bermain dengan kasus penganiayaan berat yang lakukan Sdr Joko H
aryanto terhadap Osman warga desa Baliyadi Kec Sukolilo. Dalam orasinya warga
juga mengancam akan mengerahkan masa lebih banyak jika kasus penganiayaan berat
ini tidak segera di selesaikan.
Kuasa Hukum Osman Esera Gulo,SH dan Hari
Ginting,SH ketika dikonfirmasi media mengatakan kami melakukan aksi ini semata
mata untuk memastikan supaya kasus penganiayaan berat ini bisa berjalan terbuka
agar tidak ada permainan antara pihak pengadil dengan terdakwa. Kita menuntut
hak kami di mata hukum, karena setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan
yang sama di mata hukum. Dan rencanaya hari ini akan dilaksanakan sidang
pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.