Header Ads

Link Banner

Warga Desa Baliyadi Gruduk Pengadilan Negeri Pati

(Doc.KP- Warga berorasi de depan kantor Pengadilan Negeri Pati)

Pati-Kota, 28-09-2016
     Warga Desa Baliadi Kecamatan Sukolilo kabupaten Pati mendatangi kejaksaan Negeri Pati dan Pengadilan Negeri Pati untuk menuntut keadian terkait kasus penganiayaan berat Satu tahun lalu yang dilakukan dilakukan oleh Joko Haryanto Cs warga Desa Papasan Kecamatan Sukolilo terhadap (Os) warga Desa Baliyadi Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
     Kedatangan 50'an warga Baliyadi di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pati bertujuan supaya jaksa dan hakim tidak bermain dengan kasus penganiayaan berat yang lakukan Sdr Joko H aryanto terhadap Osman warga desa Baliyadi Kec Sukolilo. Dalam orasinya warga juga mengancam akan mengerahkan masa lebih banyak jika kasus penganiayaan berat ini tidak segera di selesaikan.
     Kuasa Hukum Osman Esera Gulo,SH dan Hari Ginting,SH ketika dikonfirmasi media mengatakan kami melakukan aksi ini semata mata untuk memastikan supaya kasus penganiayaan berat ini bisa berjalan terbuka agar tidak ada permainan antara pihak pengadil dengan terdakwa. Kita menuntut hak kami di mata hukum, karena setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Dan rencanaya hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
Diberdayakan oleh Blogger.